Tuesday, April 15, 2025
Arizal & Nadia

Alhamdulillah, akhirnya kutemukan dirimu wahai belahan jiwaku..

Era Digital

Mari songsong era digital dengan penuh semangat dan percaya diri.

Hidup itu indah

Hidup adalah anugerah.

Karya

Terus belajar dan berkarya.

RIZALmedia

Disinilah semua ide dan gagasan saya persembahkan.

Kepanjen Idol

Sebuah wadah yang saya persembahkan untuk mendukung generasi muda kita.

Komunitas Blogger Indonesia

Sebuah komunitas yang saya dirikan dan persembahkan untuk kawan-kawan para blogger dari seluruh Indonesia.

Radio Kepanjen FM

Media radio yang pernah saya dirikan untuk misi hiburan dan pendidikan.

Tentang Arizal

Arizal Firmansyah Semakin Bersemangat dengan Usaha Digitalnya: RIZALmedia dan Yayasan IDM

Arizal Firmansyah, Pendiri RIZALmedia dan Yayasan IDM / foto : dok. pribadiMalang, KilasMalang.com ...

Wawasan

Cara Mengembalikan Akun Google & YouTube yang Terhack

Mengembalikan akun Google yang telah diretas bisa menjadi hal yang rumit dan memerlukan langkah-lan...

Belajar Blog

KELAS BLOGGER dengan mentor Arizal Firmansyah

Halo semua! Menjawab keresahan banyak orang, terutama yang ingin segera canggih di era digital, ayo...

Belajar Desain Grafis

Video Tutorial Adobe Photoshop CS6 untuk Pemula-1 (Pengenalan Dasar dan Praktik Buat Kartu Ucapan)

Buat Anda yang ingin belajar software desain grafis Adobe Photoshop dari dasar alias untuk pemula, ...

Belajar Multimedia

V8 itu Bukan Soundcard/Audio Interface

V8 BUKAN SOUNDCARD/AUDIO INTERFACEDari diagram ini dapat kita lihat, output V8(live 1 & live 2)...

RIZALmedia

RIZALmedia dan Yayasan IDM Tempati Lokasi Baru di Kepanjen, Malang

Memulai tahun baru dengan semangat baru, RIZALmedia dan Yayasan Indonesia Digital Merdeka (IDM) res...

Software

Adobe Audition 1.5 + AUTO TUNE [Full Version]

Adobe Audition 1.5 adalah program dari Adobe, yang memiliki fitur khusus didalamnya. Program ini me...

Belajar Media Sosial

Cara Mengembalikan Akun Google & YouTube yang Terhack

Mengembalikan akun Google yang telah diretas bisa menjadi hal yang rumit dan memerlukan langkah-lan...

Film

Download Film The Tomorrow War (Terdapat Scene Presiden SBY)

Mantan Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY ramai diperbincangkan net...

Hiburan

Poster Bikin Ngakak Spiderman Work From Home

 Poster Bikin Ngakak Spiderman Work From Home...



Masyarakat Indonesia memiliki hubungan yang “kadang cinta, kadang benci” dengan aparat keamanan. Di satu sisi, orang Indonesia sangat menghormati posisi seorang polisi. Tidak sedikit orang yang berjuang mati-matian agar bisa menjadi seorang polisi. Namun di sisi lain, para petugas sering dianggap sebelah mata oleh masyarakat.

Hal yang paling sering membuat masyarakat kesal kepada polisi adalah razia lalu lintas. Razia sering kali dianggap sebagai cara para petugas untuk meraup keuntungan dari kesalahan para pengendara di lalu lintas. Meski kesal, Anda patut tahu peraturan yang diterapkan pada sebuah razia. Berikut adalah syarat agar sebuah razia dianggap sah.

1. Apa Ada Tanda Papan Tilang ?

Kebanyakan dari kita sering kali “disergap” tiba-tiba oleh seorang petugas dan mengatakan sedang ada razia. Padahal di sekeliling kita tidak ada tanda yang menyatakan bahwa razia sedang dilaksanakan hari itu. Pada Pasal 15 ayat (1) sampai dengan (3) PP 42/1993 dinyatakan bahwa setiap tempat pemeriksaan/razia harus dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Tanda yang dimaksud harus diletakkan sekurang-kurangnya 100 meter sebelum lokasi pemeriksaan. Tanda pemeriksaan juga harus diletakkan 100 meter sesudah lokasi pemeriksaan. Tanda ini wajib ditunjukkan ataupun disediakan para petugas di setiap razia yang dilakukan.

2. Apa Petugas Memiliki Surat Tugas yang Sah ?

Jika Anda tiba-tiba dirazia dan sang petugas tidak bisa menunjukkan surat tugas mereka, maka itu bukanlah razia yang sah. Dalam pasal 13 PP 42/1993 dijelaskan bahwa seorang petugas yang melaksanakan razia wajib membawa surat tugas.

Dan dalam Pasal 14 PP 42/1993 dinyatakan bahwa surat tugas tersebut harus memuat beberapa hal penting seperti; alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama pemeriksaan.

3. Bila Razia Malam Hari Apa Sudah Disertai Papan Bercahaya Berwarna Kuning ?

Razia memang sering dilakukan pada malam hari. Hal ini dikerenakan banyak pengendara nakal yang menyerobot lalu lintas ketika mereka sedang berada di perjalanan pulang dari pekerjaan masing-masing. Kemacetan dan pelanggaranpun sering kali terjadi begitu saja.

Razia pada malam hari, seperti halnya pada siang hari, harus disertai dengan papan tanda adanya pemeriksaan. Di malam hari, petugas harus menyediakan papan tanda pemeriksaan yang diberi cahaya berwarna kuning sebagai tanda bahwa pemeriksaan sedang berlangsung malam itu.

4. Apa Petugas Memakai Seragam Beserta Artibutnya ?

Perhatikan pula seragam petugas yang memeriksa Anda. Dalam pasal 16 PP 42. 1993 ayat 1 mengatakan bahwa “pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.”

Tidak hanya sampai di situ, dalam pasal yang sama ayat 2 mengatakan bahwa “pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri.

5. Terakhir, Pertanyaan untuk Anda sendiri, Apa Anda Sudah Jujur? Jadi Tidak Perlu Nego

Jika Anda terjaring razia, tidak perlu repot-repot bernegosiasi seperti yang dilakukan kebanyakan orang. Sapalah petugas dengan baik dan hormat. Jika Anda tahu apa kesalahan Anda dalam berkendaraan, maka akui kesalahan Anda dan jangan membantah. Jangan pula mencari pembenaran atas kesalahan Anda. Kesalahan tetap kesalahan dan itu bisa berbahaya bagi nyawa Anda.

Jika memang kesalahan itu membuat Anda ditilang, jangan sekali-sekali mencoba “nego harga” dengan petugas. Akui saja kesalahan itu dan ikutilah sidang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tidak pantas mengeluh tentang polisi yang menerima suap, jika kita sendiri adalah orang yang selalu mengambil jalan pintas dengan “uang damai”.

Demikianlah informasi yang wajib ketahui, khususnya Anda yang sering berkendara dengan kendaraan pribadi. Anda harus tahu hak Anda sebagai pengendara. Selalu cek apakah razia yang dilakukan petugas adalah razia yang sah atau tidak, agar Anda tidak terjebak dengan “pemerasan” yang dilakukan atas nama hukum.

Namun, Anda juga harus mengingat kewajiban Anda. Bayarlah denda yang legal, akui kesalahan jika Anda memang melakukannya dan jangan ulangi lagi di masa depan. Menciptakan lalu lintas yang bebas suap-menyuap adalah kewajiban kita bersama.

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:


Top