BREAKING NEWS
Loading...
Bersyukur

Tetap bersyukur akan membuat hidup lebih tenang..

Era Digital

Mari songsong era digital dengan penuh semangat dan percaya diri.

Hidup itu indah

Hidup adalah anugerah.

Karya

Terus belajar dan berkarya.

RIZALmedia

Disinilah semua ide dan gagasan saya persembahkan.

Kepanjen Idol

Sebuah wadah yang saya persembahkan untuk mendukung generasi muda kita.

Komunitas Blogger Indonesia

Sebuah komunitas yang saya dirikan dan persembahkan untuk kawan-kawan para blogger dari seluruh Indonesia.

Radio Kepanjen FM

Media radio yang pernah saya dirikan untuk misi hiburan dan pendidikan.

Tentang Arizal

Wawasan

Belajar Blog

Belajar Desain Grafis

Belajar Multimedia

RIZALmedia

Software

Belajar Media Sosial

Film

Hiburan

Penting untuk Yang ingin Belajar Jurnalis ! Tak Cukup Modal Bisa Menulis, Jurnalis Juga Harus Jadi Analis


Bagi orang yang gemar dengan dunia kepenulisan, profesi jurnalis menjadi sebuah pilihan karir yang patut dipertimbangkan. Jurnalis menuliskan fakta dan menceritakan peristiwa yang bertujuan untuk memberikan informasi, mengedukasi, hingga memberikan hiburan kepada khalayak media, baik itu cetak, online, maupun penyiaran.
Akan tetapi, satu hal perlu digarisbawahi dari tugas seorang jurnalis sebagai seorang pewarta, baik melalui tulisan maupun lisan (jurnalis televisi, -red). Suka dan bisa menulis belum menjadi modal yang cukup. Satu yang terpenting, seorang jurnalis harus suka dan mengetahui apa yang harus ditulis.


Jurnalis mencerahkan masyarakat

Hal tersebut diungkapkan oleh Lisa Lindawati SIP, MA, dosen Jurusan Ilmu Komunikasi UGM saat diwawancara via email pada Sabtu (7/2) lalu. Ia menuturkan bahwa penting bagi seorang jurnalis untuk mengetahui apa yang harus ditulis, bukan sekadar suka dan bisa menulis.

“Tugas jurnalis tidak hanya menulis, tetapi juga melakukan analisis sekaligus memberikan perspektif yang mencerahkan masyarakat,”ujar Lisa. Menurutnya, hal tersebut terkait dengan peran jurnalis sebagai pembela kepentingan publik. Jurnalis berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai apa yang terjadi di sekitarnya sehingga masyarakat memahami apa yang bisa mereka lakukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan mereka.

Selain mengetahui apa yang harus ditulis, jurnalis juga perlu memahami dan menerapkan kode etik. “Jurnalis itu bukan hanya sekadar pekerjaan, tapi juga profesi. Maka, penting untuk memahami dan menerapkan kode etik jurnalistik,” ungkap Hendrawan Setiawan, Kepala Biro TV One Yogyakarta saat diwawancara pada Senin (9/2) lalu.

Menurutnya, penerapan kode etik jurnalistik menjadi sebuah langkah awal untuk memulihkan citra media di mata masyarakat. “Masyarakat sekarang banyak meng-underestimate media karena ada hal-hal terkait etika yang dilanggar oleh jurnalis,” tegasnya lagi.


Cerdas asah berbagai skill

Tak dapat dimungkiri, profesi jurnalis memiliki peran vital dalam memajukan masyarakat melalui informasi. Hal ini sekaligus meluruskan anggapan miring tentang jurnalis sebagai 'kuli tinta', yang tugasnya hanya sekadar datang ke suatu acara, menyodorkan tape recorder, kemudian menuliskan apa yang disampaikan oleh si narasumber. Peran jurnalis lebih dari sekadar 'perpanjangan tangan narasumber'. Oleh karena itu, siapapun yang ingin terjun di ranah profesi ini harus memiliki kemampuan yang mumpuni, yang mana tidak sebatas kemampuan menulis.

Lisa menyebutkan, setidaknya ada enam keahlian yang harus dimiliki oleh seorang jurnalis. Keenam keahlian itu diantaranya, kemampuan mendefinisikan masalah, kemampuan riset untuk menggali informasi tentang suatu persoalan, kemampuan analisis, kemampuan menyampaikan fakta (tulisan/lisan), konsisten mengawali suatu isu, dan memahami kode etik.

Sementara di level praktis, Hendrawan menambahkan mengenai pentingnya seorang calon jurnalis untuk terus berlatih dan mengembangkan networking. “Pengetahuan teoretis tentang jurnalis dan jurnalisme tidak cukup menjadi bekal bagi seseorang untuk menjadi jurnalis profesional. Ia harus praktik dan terjun langsung dalam aktivitas jurnalisme dan mengembangkan networking,” tuturnya.

Menurutnya, seorang calon jurnalis harus memiliki kemampuan untuk menjembatani ketimpangan antara level teoretis dan praktis. “Selain untuk melatih kemampuan menyampaikan fakta, praktik peliputan juga berperan untuk memperkenalkan dunia kerja seorang jurnalis,” tambahnya. Aktif dalam berbagai organisasi, terkhusus pers mahasiswa (persma), merupakan jembatan awal untuk memberikan gambaran terhadap dunia kerja seorang jurnalis. Tak jarang, beberapa persma bahkan membangun jaringan dengan media-media lokal ataupun organisasi wartawan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). “Dari persma, kita bisa memperluas networking,” lanjutnya.

Dengan mengetahui gambaran dunia kerja seorang jurnalis, otomatis seorang calon jurnalis memiliki kemampuan untuk menganalisis apa saja nilai jual yang perlu ditawarkan seorang fresh graduate untuk menjadi jurnalis profesional. “Dengan berpikir praktis dan pragmatis, seseorang bisa tahu apa sih yang dimaui di dunia kerja, atau tes seperti apa yang akan dihadapi oleh seseorang yang ingin masuk ke industri televisi,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa seseorang harus berani dan punya kemampuan untuk ‘menjual diri’ saat memasuki dunia kerja.

Pada dasarnya, siapapun bisa menjadi jurnalis. Latar belakang pendidikan bukan hambatan besar karena salah satu yang penting adalah passion untuk menjadi jurnalis itu sendiri, memahami fungsi dan perannya di masyarakat, dan memahami etika profesi. “Jadilah jurnalis yang independen dan beretika. Karena etika seorang jurnalislah yang mampu memulihkan rasa pesimisme masyarakat akan media,” pungkas wartawan yang sudah sebelas tahun berkecimpung di jagat pers ini.

Ingin tahu lebih lanjut soal hal-hal yang harus diketahui sebelum menjadi jurnalis? Intip di sini! Semoga artikel di atas juga dapat memberikanmu pencerahan untuk pilihan berkarir di masa depan ya. [CN]

Penulis : Grattiana Timur
Editor : Rifki Amelia F, M. Amin Amsyah
Grafis : Tongki A.W.

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik disampaikan oleh Dewan Pers Indonesia untuk Kawan-Kawan Jurnalis semua, terutama kawan-kawan Jurnalis di media online yang begitu banyak sekali, agar kita semakin paham menjadi jurnalis gak boleh sembarangan ya...hihihi... :)

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
menghormati hak privasi;
tidak menyuap;
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

SEKRETARIAT DEWAN PERS
Gedung Dewan Pers Lantai 7-8
Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110

Pengertian Jurnalis

Jurnalis atau wartawan adalah seseorang yang bekerja dalam bidang jurnalisme atau peliputan sebuah objek artikel tertentu, misalnya sebuah berita / kejadian, sebuah tempat, sebuah kondisi alam / lingkungan, profil seseorang, tanggapan seseorang, atau pembahasan-pembahasan yang lain.

Hasil liputan oleh seorang jurnalis ini nantinya akan dipublish (disampaikan ke masyarakat luas) melalui media massa yang bersangkutan, baik media massa elektronik, maupun media massa cetak.

Media massa elektronik contohnya : televisi, radio, internet, dll.
Media massa cetak contohnya : koran, majalah, tabloid, dll.

Meski dalam aturannya, seorang jurnalis harus berusaha menyampaikan liputannya yang paling objektif yakni netral tanpa berpihak agar masyarkat sendiri yang menilai, namun pada kenyataannya sangat banyak media baik lokal maupun nasional yang dalam penyampaiannya masih menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu.

Dalam hal ini kita harus memahami bahwa hidup adalah saling mempengaruhi dan dipengaruhi. Pemberitaan di media massa diakui atau tidak akan membawa pola berfikir masyarakat untuk setuju dengan pemberitaan tersebut dan terpengaruh dari apa yang disampaikan oleh perusahaan media.

Beda media, beda jurnalis/wartawan, beda juga karakternya. Ada media dengan jurnalis yang sangat kritis dan terbuka, ada juga media dengan jurnalis yang sangat berhati-hati dalam penyampaian liputannya, semua tergantung konsep apa yang diusung oleh perusahaan media tersebut.

Beberapa posisi dalam dunia jurnalis :

  • Writer : Bertugas menulis liputan (merekam secara audio sebelum kemudian ditulis ulang)
  • Fotografer : Bertugas memfoto liputan
  • Kameramen : Bertugas merekam video liputan
  • Reporter : Bertugas menyampaikan isi liputan secara live atau tidak, bisa dalam bentuk gambar dan suara di depan kamera video, bisa juga dalam bentuk suara saja di depan alat perekam suara atau alat live suara.
  • Editor : Bertugas mengedit hasil liputan wartawan sesuai dengan konsep pemberitaan sebuah perusahaan media.
  • Desainer Grafis : Bertugas mengatur atau membuat desain grafis, seperti sampul majalah, lay out / desain setiap halaman, membuat ilustrasi, dll.
Dalam istilah wartawan adalah mereka yang secara langsung 'terjun ke lapangan' untuk ikut meliput seperti Writer, Fotografer, Kameramen, dan juga Reporter.

Untuk Editor dan Desainer Grafis masuk dalam lingkup Redaksi, yakni yang bertugas dalam tahap akhir sebelum kemudian dicetak atau dipublish melalui media massa elektronik.

Istilah Penting dalam Jurnalistik

Inilah beberapa istilah penting dalam Jurnalistik :

1. Pemimpin Redaksi

Pemimpin Redaksi (Editor in Chief) bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. Ia harus mengawasi isi seluruh rubrik media massa yang dipimpinnya. Di suratkabar mana pun, Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional. Ia bertindak sebagai jenderal atau komandan yang perintah atau kebijakannya harus dipatuhi bawahannya. Kewenangan itu dimiliki katena ia harus bertanggung jawab jika pemberitaan medianya ?digugat? pihak lain.

Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk rencana (Editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Redaksi, salah seorang Redaktur, bahkan seorang Reporter atau siapa pun ? dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi? yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapat korannya mengenai suatu masalah aktual.

2. Redaktur Pelaksana

Di bawah Pemred biasanya ada Redaktur Pelaksana (Managing Editor). Tanggung jawabnya hampir sama dengan Pemred/Wapemred, namun lebih bersifat teknis. Dialah yang memimpin langsung aktivitas peliputan dan pembuatan berita oleh para reporter dan editor.

3. Redaktur

Redaktur (editor) sebuah penerbitan pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau disiarkan. Di internal redaksi, mereka disebut Redaktur Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang redaktur biasanya menangani satu rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb. Karena itu ia dikenal pula dengan sebutan ? Jabrik? atau penanggung jawab rubrik.

4. Reporter

Di bawah para editor adalah para Reporter. Mereka merupakan? prajurit? di bagian redaksi. Mencari berita lalu membuat atau menyusunnya, merupakan tugas pokoknya. Reporter dalam bertugas juga didampingi oleh fotografer (wartawan foto atau jurupotret) tugasnya mengambil gambar peristiwa atau objek tertentu yang bernilai berita atau untuk melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan tulis. Ia merupakan mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulisa (reporter).

Jika tugas wartawan tulis menghasilkan karya jurnalistik berupa tulisan berita, opini, atau feature, maka fotografer menghasilkan Foto Jurnalistik (Journalistic Photography, Photographic Communications). Fotografer menyampaikan informasi atau pesan melalui gambar yang ia potret. Fungsi foto jurnalistik antara lain menginformasikan (to inform), meyakinkan (to persuade), dan menghibur (to entertain).

Cara Menulis Artikel Mudah menggunakan 5 W + 1 H

5 W + 1 H adalah prinsip dasar kita membuat artikel. Ini seperti pertanyaan yang bisa kita jawab dalam bentuk artikel. Luar Biasa !!

Ini bisa kita gunakan untuk menulis Artikel di Blog atau untuk Menulis Naskah Berita di Siaran Radio.

5 W + 1 H :
  1. What = Apa
  2. Who = Siapa
  3. When = Kapan
  4. Where = Dimana
  5. Why = Mengapa (penjelasan)
  6. How = Bagaimana (penjelasan)

Nah.. gampang kan ?? ^^ Jadi, misal ketika kita ingin membuat artikel dengan judul "Kegiatan Agustusan di Kampung Rambutan".

1. What = Apa yang kita tulis ? (judul atau nama kegiatan), yakni misal..
Judul Artikel : Kegiatan Agustusan di Kampung Rambutan
Nama Kegiatan : Lomba 17 Agustus di Kampung Rambutan dengan Tema 'Perkokoh Rasa Nasionalisme Kita dengan Kegiatan Pembangunan Bersama'
2. Who = Siapa yang kita wawancarai. Narasumber bila ada, yakni nama lengkap, jabatan, atau sedikit tentang kepribadiannya, misal, hobinya, keluarganya, dll.
3. When = Kapan acara dilaksanakan, Hari, Tanggal, dan jam mulai hingga selesainya.
4. Where = Dimana lokasi kegiatan, alamat lengkap disertai penunjuk jalan bila perlu
5. Why = Mengapa harus dilaksanakan kegiatan ini ? (ini bisa kita tanyakan ke Narasumber yang kita wawancarai)
6. How = Bagaimana urutan kegiatan acara ini mulai dari awal hingga akhir ?

Selesai deh... kita bisa merangkai jawaban dari ke-6 pertanyaan tadi ke dalam sebuah paragraf. Dan bisa kita atur mana yang lebih dulu kita ketik, agar menjadi serasi dan mempunyai alur yang jelas, yakni awalan, inti, kemudian, penutup.

Sekian.. semoga membawa manfaat... Amiin.... ^^


http://sdncbu11.files.wordpress.com/2010/05/sdncbu11_5w1h.jpg
⬆
Top