BREAKING NEWS
Loading...
Arizal & Nadia

Alhamdulillah, akhirnya kutemukan dirimu wahai belahan jiwaku..

Era Digital

Mari songsong era digital dengan penuh semangat dan percaya diri.

Hidup itu indah

Hidup adalah anugerah.

Karya

Terus belajar dan berkarya.

RIZALmedia

Disinilah semua ide dan gagasan saya persembahkan.

Kepanjen Idol

Sebuah wadah yang saya persembahkan untuk mendukung generasi muda kita.

Komunitas Blogger Indonesia

Sebuah komunitas yang saya dirikan dan persembahkan untuk kawan-kawan para blogger dari seluruh Indonesia.

Radio Kepanjen FM

Media radio yang pernah saya dirikan untuk misi hiburan dan pendidikan.

Tentang Arizal

Wawasan

Belajar Blog

Belajar Desain Grafis

Belajar Multimedia

RIZALmedia

Software

Belajar Media Sosial

Film

Hiburan

Download Aplikasi "RTTMC Kota Malang" Live CCTV Jalan Raya Kota Malang dan sekitarnya



Kota Malang kini memiliki aplikasi android luar biasa, RTTMC Kota Malang.

Ya, dengan aplikasi yang dipersembahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang ini kita bisa melihat live kamera CCTV yang terpasang di setiap sudut jalan raya di Kota Malang melalui Smartphone / HP Android.

Jadi, dengan aplikasi ini kita bisa memantau apakah jalan sedang sepi atau padat untuk menghindari kemacetan.

Bila biasanya akses kamera jalan raya hanya boleh diketahui beberapa pihak saja, maka ini bisa diakses oleh umum, semua masyarakat bisa membuka dan menyaksikan kamera CCTV ini tanpa id dan password.

RTTMC adalah singkatan dari Road Transport and Traffic Management Center yang merupakan Pusat Manajemen Lalu Lintas dan Transportasi Darat yang selalu dikembangkan di kota-kota besar di seluruh dunia. Dan Kota Malang sudah mulai mengikuti layanan teknologi ini, meski masih ada beberapa sisi yang terus akan diperbaiki.

Silahkan download dan ini sangat berguna bagi yang sering berkunjung ke Kota Malang :
Link Download 1 "RTTMC KOTA MALANG"
Link Download 2 "RTTMC KOTA MALANG"

Berikut penampakan aplikasi ini dari cctv live di beberapa sudut jalan Kota Malang :


Perempatan Jalan Tidar

Jalan Kahuripan (Rajabali)

Meski masih ada kamera cctv yang kebetulan tidak tepat menghadap ke jalan, dan perlu diputar saja.

Penampakan aplikasi setelah diinstall

Semoga wilayah lain segera menyusul gebrakan luar biasa Kota Malang ini, termasuk wilayah tempat tinggal saya yakni Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang masih belum ada layanan IT Online untuk masyarakat umum seperti ini.

Perbedaan Omzet, Profit, Cash, dan Free Cash


Bila anda seorang pengusaha, baik sebagai Owner, Distributor, Agen, Reseller, Dropshipper dsb tidak mengetahu perbedaan Omzet, Profit, Cash, dan Free Cash (Income) maka ini berbahaya. Kenapa? Karna untuk apa anda berbisnis kalau anda saja tidak tau mana yang dinamakan "Keuntungan bersih" dan "keuntungan Kotor"

Kata-kata ini memang sering kita dengar namun kalau tidak tahu bedanya ya sama aja. Berikut akan coba saya paparkan perbedaan antara keduanya.

" Omzet adalah Seluruh jumlah uang yang didapat dari hasil penjualan dalam jangka waktu tertentu namun belum dikurangi dengan biaya HPP (Harga Pokok Produksi) dan Expense (Gaji, Tagihan Listrik, Biaya ngiklan dll) "

Pokoknya Omzet itu seluruh yang yang didapat dari hasil penjualan selama jangka waktu tertentu (misal : Sebulan) tapi belum dikurangi dengan seluruh biaya yang udah kita keluarin untuk Produksi barang, Pemasaran barang, gaji karyawan, tagihan ini itu dll.

" Profit adalah Jumlah Uang yang didapat dari hasil penjualan dalam jangka waktu tertentu tapi sudah dikurangi dengan Biaya HPP (Harga Pokok Produksi) dan Expense (Gaji, Tagihan Listrik, Biaya Ngiklan, Pemasaran dll) "

Profit itu hanyalah laporan diatas kertas saja. Artinya Profit itu masih harus kita ubah lagi agar bisa menjadi Cash dan menjadi Free Cash ( Income).

Baca : Jangan Jualan Ke Orang Dekat !

Kalau Profit itu hanyalah laporan diatas keuangan saja maka

" Cash adalah Uang yang nyata kita terima/masuk ke rekening bisnis kita yang dihasilkan dari hasil penjualan yang sudah dikurangi oleh seluruh biaya pengeluaran "

Nah, Cash ini juga harus kita bagi dua. Jangann semua cash ini kita nikmati ntar Bisnis malah jadi gagal. Atau sebaliknya, cash yang didapat diputar kembali untuk bisnis. Ini sama aja kita Berbisnis capek-capek tapi gak menikmati apa-apa.

Cash dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Cash yang diputar kembali untuk berbisnis.
2. Free Cash.

Nah yang harus kita ketahui adalah yang kita nikmati itu adalah FREE CASH. Inilah target utama kita dalam berbisnis.

" Free Cash adalah uang yang bisa kita nikmati untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun orang lain diluar sangkut paut dari bisnis kita. Dalam arti ini murni uang kita dari hasil berbisnis. Yang sesuka hati kita gunakan untuk hal apapun yang kita suka "

Nah sekarang sudah paham kan perbedaannya. Udah tau juta kan mana yang menjadi target utama kita ?

Yuk perbaiki Laporan Keuangan kita. agar bisa dapat Free Cash yang kita idamkan.

Penting untuk Yang ingin Belajar Jurnalis ! Tak Cukup Modal Bisa Menulis, Jurnalis Juga Harus Jadi Analis


Bagi orang yang gemar dengan dunia kepenulisan, profesi jurnalis menjadi sebuah pilihan karir yang patut dipertimbangkan. Jurnalis menuliskan fakta dan menceritakan peristiwa yang bertujuan untuk memberikan informasi, mengedukasi, hingga memberikan hiburan kepada khalayak media, baik itu cetak, online, maupun penyiaran.
Akan tetapi, satu hal perlu digarisbawahi dari tugas seorang jurnalis sebagai seorang pewarta, baik melalui tulisan maupun lisan (jurnalis televisi, -red). Suka dan bisa menulis belum menjadi modal yang cukup. Satu yang terpenting, seorang jurnalis harus suka dan mengetahui apa yang harus ditulis.


Jurnalis mencerahkan masyarakat

Hal tersebut diungkapkan oleh Lisa Lindawati SIP, MA, dosen Jurusan Ilmu Komunikasi UGM saat diwawancara via email pada Sabtu (7/2) lalu. Ia menuturkan bahwa penting bagi seorang jurnalis untuk mengetahui apa yang harus ditulis, bukan sekadar suka dan bisa menulis.

“Tugas jurnalis tidak hanya menulis, tetapi juga melakukan analisis sekaligus memberikan perspektif yang mencerahkan masyarakat,”ujar Lisa. Menurutnya, hal tersebut terkait dengan peran jurnalis sebagai pembela kepentingan publik. Jurnalis berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai apa yang terjadi di sekitarnya sehingga masyarakat memahami apa yang bisa mereka lakukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan mereka.

Selain mengetahui apa yang harus ditulis, jurnalis juga perlu memahami dan menerapkan kode etik. “Jurnalis itu bukan hanya sekadar pekerjaan, tapi juga profesi. Maka, penting untuk memahami dan menerapkan kode etik jurnalistik,” ungkap Hendrawan Setiawan, Kepala Biro TV One Yogyakarta saat diwawancara pada Senin (9/2) lalu.

Menurutnya, penerapan kode etik jurnalistik menjadi sebuah langkah awal untuk memulihkan citra media di mata masyarakat. “Masyarakat sekarang banyak meng-underestimate media karena ada hal-hal terkait etika yang dilanggar oleh jurnalis,” tegasnya lagi.


Cerdas asah berbagai skill

Tak dapat dimungkiri, profesi jurnalis memiliki peran vital dalam memajukan masyarakat melalui informasi. Hal ini sekaligus meluruskan anggapan miring tentang jurnalis sebagai 'kuli tinta', yang tugasnya hanya sekadar datang ke suatu acara, menyodorkan tape recorder, kemudian menuliskan apa yang disampaikan oleh si narasumber. Peran jurnalis lebih dari sekadar 'perpanjangan tangan narasumber'. Oleh karena itu, siapapun yang ingin terjun di ranah profesi ini harus memiliki kemampuan yang mumpuni, yang mana tidak sebatas kemampuan menulis.

Lisa menyebutkan, setidaknya ada enam keahlian yang harus dimiliki oleh seorang jurnalis. Keenam keahlian itu diantaranya, kemampuan mendefinisikan masalah, kemampuan riset untuk menggali informasi tentang suatu persoalan, kemampuan analisis, kemampuan menyampaikan fakta (tulisan/lisan), konsisten mengawali suatu isu, dan memahami kode etik.

Sementara di level praktis, Hendrawan menambahkan mengenai pentingnya seorang calon jurnalis untuk terus berlatih dan mengembangkan networking. “Pengetahuan teoretis tentang jurnalis dan jurnalisme tidak cukup menjadi bekal bagi seseorang untuk menjadi jurnalis profesional. Ia harus praktik dan terjun langsung dalam aktivitas jurnalisme dan mengembangkan networking,” tuturnya.

Menurutnya, seorang calon jurnalis harus memiliki kemampuan untuk menjembatani ketimpangan antara level teoretis dan praktis. “Selain untuk melatih kemampuan menyampaikan fakta, praktik peliputan juga berperan untuk memperkenalkan dunia kerja seorang jurnalis,” tambahnya. Aktif dalam berbagai organisasi, terkhusus pers mahasiswa (persma), merupakan jembatan awal untuk memberikan gambaran terhadap dunia kerja seorang jurnalis. Tak jarang, beberapa persma bahkan membangun jaringan dengan media-media lokal ataupun organisasi wartawan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). “Dari persma, kita bisa memperluas networking,” lanjutnya.

Dengan mengetahui gambaran dunia kerja seorang jurnalis, otomatis seorang calon jurnalis memiliki kemampuan untuk menganalisis apa saja nilai jual yang perlu ditawarkan seorang fresh graduate untuk menjadi jurnalis profesional. “Dengan berpikir praktis dan pragmatis, seseorang bisa tahu apa sih yang dimaui di dunia kerja, atau tes seperti apa yang akan dihadapi oleh seseorang yang ingin masuk ke industri televisi,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa seseorang harus berani dan punya kemampuan untuk ‘menjual diri’ saat memasuki dunia kerja.

Pada dasarnya, siapapun bisa menjadi jurnalis. Latar belakang pendidikan bukan hambatan besar karena salah satu yang penting adalah passion untuk menjadi jurnalis itu sendiri, memahami fungsi dan perannya di masyarakat, dan memahami etika profesi. “Jadilah jurnalis yang independen dan beretika. Karena etika seorang jurnalislah yang mampu memulihkan rasa pesimisme masyarakat akan media,” pungkas wartawan yang sudah sebelas tahun berkecimpung di jagat pers ini.

Ingin tahu lebih lanjut soal hal-hal yang harus diketahui sebelum menjadi jurnalis? Intip di sini! Semoga artikel di atas juga dapat memberikanmu pencerahan untuk pilihan berkarir di masa depan ya. [CN]

Penulis : Grattiana Timur
Editor : Rifki Amelia F, M. Amin Amsyah
Grafis : Tongki A.W.

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik disampaikan oleh Dewan Pers Indonesia untuk Kawan-Kawan Jurnalis semua, terutama kawan-kawan Jurnalis di media online yang begitu banyak sekali, agar kita semakin paham menjadi jurnalis gak boleh sembarangan ya...hihihi... :)

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
menghormati hak privasi;
tidak menyuap;
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

SEKRETARIAT DEWAN PERS
Gedung Dewan Pers Lantai 7-8
Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110

Top