RAPI adalah wadah bagi mereka yang menyelenggarakan komunikasi antar penduduk dg menggunakan perangkat radio.
ORARI adalah wadah bagi mereka yang hobi dibidang radio amatir.
Bedanya apa?
- Kalau di RAPI, fokus aktivitasnya adalah komunikasi.
- Kalau di ORARI, aktivitasnya adalah utak-atik radio komunikasi dan berkomunikasi.
Kalau kita senang eksperimen, antena, SWR, mic compresor dll, ORARI tempatnya.
Ibaratnya kalau di mobil,
yang maunya pakai, isi bensin, servis rutin, adalah RAPI.
yang suka kilik mesin, ganti velg, pasang asesoris, adalah ORARI.
Di Rapi radio hanyalah alat, komunikasi adalah tujuan.
Di ORARI radio termasuk tujuan
Jadi tidak ada yang lebih baik atau jelek, tidak ada yang superior dan inferior. Masing-masing punya karakteristik sendiri.
Masuk RAPI bukan menjadi jalur awal untuk masuk ORARI begitu pula sebaliknya.
RAPI punya alokasi frekuensi: HF (26.960-27.410), VHF (140.7875-143.7875), UHF (476.410-477.415)
ORARI alokasi frekuensinya banyak,
antara lain di 2 meteran di 144.000-148.000 yang 70 centi di 430.000-440.000 (145.80-146.00 untuk komunikasi dg satelit)
Menjadi anggota RAPI tidak diperlukan syarat kecakapan (ujian) Cukup datang di sekretariat lokal, isi beberapa formulir, bayar iuran untuk lokal, wilayah, daerah, pusat, koperasi dan biaya ijin ke dishub. Lengkapi pas foto. lengkapi SKCK
Untuk Daerah Jawa Barat, permohonan ijin tersebut diatas juga harus dilampiri sertifikat BO (Bimbingan Organisasi) Untuk Daerah DKI tidak diperlukan.
Proses selesai, tinggal tunggu ijin keluar. Ijin berlaku untuk 3 tahun.
Callsign: JZ 09 XXX (DKI) JZ 10 XXX (Jabar) JZ 30 XXX (Banten)
Untuk DKI, sertifikat BO diminta saat mengajukan perpanjangan ijin.
Jadi bagi anda yang tinggal di Jawa Barat, ikut BO dulu, baru bisa mengajukan ijin. Yang tinggal di DKI bisa langsung urus ijin, BO menyusul.
BO diadakan oleh RAPI Wilayah, dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore, isinya penjelasan mengenai peraturan pemerintah, organisasi dan tata cara komunikasi. Yang ikut BO dapat sertifikat.
Biaya ikut BO sekitar 60.000 (BO terakhir Rp. 75.000)
Menjadi anggota ORARI secara sederhana prosesnya sbb:
tahap 1
mencari Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio (SKKAR) Anda daftar ke sekretariat ORARI untuk ikut ujian. ORARI akan mengadakan bimbingan ujian (kursus singkat 2 hari) Setelah itu, ikut ujian yang diselenggarakan oleh Dishub. Materi ujian: Pancasila & UUD 45, elektronika dasar, Pengetahuan mengenai Radio Amatir, teknik radio komunikasi, morse kirim dan terima. Saat ujian ada photo untuk sertifikat, bayar 20.000
Tunggu pengumuman hasil ujian sekitar 1 bulan, jika lulus, anda dapat SKKAR yang dikeluarkan oleh Dishub.
Bagi yang lulus seluruh mata ujian mendapatkan SKKAR untuk Siaga Bagi yang tidak lulus morse, tapi lulus mata ujian yang lain mendapatkan SKKAR untuk pemula. Biaya untuk ikut kursus dan ikut ujian 160.000.
tahap 2,
mengajukan ijin ke Dishub & mendaftar anggota ORARI. Isi beberapa formulir di sekretariat ORARI. Lengkapi dengan SKCK & pas photo. Bayar biaya sekitar 450.000, untuk iuran lokal, daerah, pusat, biaya ijin ke Dishub + biaya acara pengenalan organisasi + papan nama,
kartu QSL. Ijin akan keluar dg masa berlaku 3 tahun. Callsign siaga YD0XXX (DKI) YD1XXX (Jabar) Callsign pemula YH
Syarat untuk keanggotaan RAPI:
- Pasfoto Berwarna pakai Dasi: 3X4 (7), 2X3 (2).
- Fotocopy KTP 5,
- SKCK asli dan difotocopy 5.
- Meterai 6000
* Ijin KRAP diberikan 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
* Pemegang IKRAP dapat memiliki perangkat KRAP lebih dari 1 (satu)
* Hanya boleh memiliki 1 tanda panggilan (callsign), dengan prefix JZ (juliet zulu) + kode daerah dibagi berdasarkan propinsi + suffix AA - ZZ atau AAA - ZZZ
* Band HF dari 26,960 MHz sd 27,410 Mhz (40ch) mode USB dengan daya pancar maksimum 12 wat
* Band VHF dari 142.000 MHz sd 143.600 MHz spasi 20 KHz daya maksimum 25 wat (induk) & 5 wat (genggam) mode FM
* Alokasi repiter RX : 142,000 MHz dan 142,025 MHz, TX : 143,550 MHz dan 143,575 MHz daya 50 wat FM
* Polarisasi antena HF maksimal 5/8 lamda dan VHF 7/8 lamda
* Tinggi antena tidak boleh melebihi 11 m
* Pelanggaran ketentuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berat, dicabut ijin & IKRAP nya
* Wadah: Radio Antar Penduduk Indonesia selanjutnya disebut RAPI
KM. 77 Tahun 2003, SE No: 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 dan Segala Peraturan yg bertentangan dengan KM ini dicabut & tidak berlaku.
Etika Komunikasi RAPI :
Misal A dan B lagi komunikasi, jia C mau masuk harus mengucapkan "break"/"konetek"
A dan B pun di sela2 pembicaraan hrs ada spasi yg cukup, tdk boleh memonopoli frekwensi.
Pada kasus diatas, B,C,D tdk bisa mengudara bersama. Krn akan interference.
Biasanya A selesai ngomong maka akan memanggil B untuk merespon, trs C, D, dst.
Saat B merespon, C, D akan sabar menyimak.
Keliatanya rumit, tp nanti akan ada ritme sendiri. Silahkan monitor frekwensi yg saya berikan.
Teutama repeater yg nota bene penggunanya banyak, bisa 10 lebih yang berbicara.
Kalau anda di jateng / jatim / jabar silahkan memonitor frekwensi kerja ORDA jateng di 146.940 Mhz. Input -60 Khz.
Dulu ada RPU Rapi di 143.600 yg coveragenya jabar, Jateng, jatim.. tp skr kayaknya pindah.
Syarat Keanggotaan ORARI :
Untuk Ujian:
- Pas foto 3x4 latar merah 6 lembar
- uang ujian
- FC KTP
Sarat untuk IAR:
- SKKAR
- Pas foto 2x3 dan 3x4 latar merah
- SKCK
- FC KTP
- Uang Keanggotaan
- Materai 3 biji
- Mengisi formulir tentunya
Ujian bisa dimana aja. Hrs ikut ujian.
Beberapa lokal hrs ada Bimbingan Organisasi, tp tdk semua.
* Ijin Amatir Radio (IAR) diberikan 2 (dua) tahun untuk pemula, 3 (tiga) tahun untuk siaga & 5 (lima) tahun untuk penegak & penggalang, hanya diperbolehkan mempunyai 1 IAR
* Amatir radio yg sudah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas dapat diberikan IAR seumur hidup dengat syarat tertentu
* Hanya boleh memiliki 1 tanda panggilan (callsign), dengan prefix YH (pemula), YD/YG (siaga), YC/YF (penggalang) & YB/YE (penegak)
* Wilayah dibagi menjadi 10 dari 0 sd 9
* Amatir radio dapat memiliki perangkat lebih dari 1 (satu), dengan daya output maksimal;
o Pemula; 50 wat
o Siaga; dibawah 30 Mhz 100 wat & di atas 30 Mhz 75 wat
o Penggalang; dibawah 30 Mhz 500wat & di atas 30 Mhz 200 wat
o Penegak; dibawah 30 Mhz 1000wat & di atas 30 Mhz 500 wat
* Pita frekuensi radio 29,3 - 29,7 MHz, 145,8 - 146MHz, 435 - 438 MHz dan 1260 - 1270 MHz khusus komunikasi satelit, lebih lengkapnya ada di bandplan amatir
* Pelanggaran ketentuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berat, dicabut ijin & IAR nya
* Wadah: Organisasi Radio Amatir Indonesia selanjutnya di sebut ORARI
KM. 49 Tahun 2002, SE No. 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 & segala peraturan yg bertentangan dicabut & tidak berlaku
Bagus sekali. Tapi kabarnya banyak yang melakukan ujian Orari dengan tanpa ujian Morse dan Tehnik Radio... itukan menyalahi princip Amateur. Bagaimana ini... ?. Yang penting sepertinya frekuensi cuma untuk ngobrol @. Akhirnya sama saja kemampuan orang di dua organisasi itu.
BalasHapusSetelah saya baca di Internet ternyata Syarat nya terlalu Susah dan Bertele-tele pantesan saja banyak yang Tidak Mendaftar dan Pensiun di RAFI dan ORARI memilih untuk menjadi Non Anggota seharus nya Syarat dipermudah karena RAFI dan ORARI hanya Kegiatan Hobby dan Sosial bukan Kegiatan Profit.
BalasHapusSaya orang teknik dan saya suka ORARI tapi RAPI juga bagus,yang tidak bagus orang adalah yang suka menodai dan manipulasi keduanya
BalasHapusdasar band plan RAPI
BalasHapusHF frek (26.960 - 27.410 mhz )
VHF frek ( 140.7875 - 143.7875 mhz )
UHF frek ( 476.410 - 477.415 mhz )
mohon di beri pencerahan ( peraturan yang mendasari )
bermanfaat sekali...
BalasHapus