BREAKING NEWS
Loading...
Arizal & Nadia

Alhamdulillah, akhirnya kutemukan dirimu wahai belahan jiwaku..

Era Digital

Mari songsong era digital dengan penuh semangat dan percaya diri.

Hidup itu indah

Hidup adalah anugerah.

Karya

Terus belajar dan berkarya.

RIZALmedia

Disinilah semua ide dan gagasan saya persembahkan.

Kepanjen Idol

Sebuah wadah yang saya persembahkan untuk mendukung generasi muda kita.

Komunitas Blogger Indonesia

Sebuah komunitas yang saya dirikan dan persembahkan untuk kawan-kawan para blogger dari seluruh Indonesia.

Radio Kepanjen FM

Media radio yang pernah saya dirikan untuk misi hiburan dan pendidikan.

Tentang Arizal

Wawasan

Belajar Blog

Belajar Desain Grafis

Belajar Multimedia

RIZALmedia

Software

Belajar Media Sosial

Film

Hiburan

Rumus Antena Telex untuk Pemancar FM 88-108 MHz

Membuat Antena Pemancar FM sangat bervariasi. Ada yang antena directional (polarisasi pancaran 1 arah biasanya untuk pemancar dengan daya tinggi), atau antena omnidirectional (polarisasi pancaran segala arah biasanya ini untuk pemancar dengan daya rendah).

Nah, berikut ini saya sampaikan sedikit penjelasan mengenai salah satu jenis Antena Pemancar FM dengan polarisasi omnidirectional, yakni Antena Telex dengan prinsip 2x 5/8 lamda.

Antena ini sangat cocok untuk wilayah dengan kondisi berbukit-bukit, atau area dengan banyak gedung, lebih menghasilkan pancaran signal yang lebih kuat dibandingkan saudaranya yang berjenis ground plane 1 x 1/4 lamda, atau antena vertikal 1 x 5/8 lamda.

Namun memang ukuran panjangnya jauh lebih panjang, karena menggunakan prinsip 2x 5/8 lamda. Jadi membutuhkan tiang pancang yang lebih kuat dibandingkan dengan antena lainnya.

Sebelumnya saya mengenal antena jenis ini dari kawan saya yang bergelut di dunia broadcasting radio. Beliaunya selalu menggunakan antena jenis ini untuk pemancar dengan daya 30 watt - 200 watt. Termasuk terakhir juga digunakan di Pemancar Radio KEPANJEN FM yang tak lain adalah Stasiun Radio yang saya dirikan di tempat usaha saya RIZALmedia.

Melihat Antena yang terpasang pada KEPANJEN FM, saya jadi penasaran bagaimana sih prinsip kerja dari antena ini? Nah, setelah browsing-browsing ternyata banyak jawaban yang tersedia di internet. Berikut saya tulis ulang apa yang sempat saya dapatkan dari banyak sumber. Terima kasih untuk semuanya yang sudah menjadi guru saya dalam hal ini... Semoga ilmu kita akan selalu mengalir sebagai amal ibadah yang barokah... Amiin....

ANTENNA TELEX 2 x 5/8 lamda



Perhitungannya adalah sebagai berikut...

Untuk mendapatkan nilai 1 lamda :

Bila kita gunakan prinsip 5/8 lamda untuk membuat antena telex, maka perhitunganya adalah:

Misalnya untuk frekuensi 100 MHz :
Catatan: * 100 Mhz = 100.000.000 Hz
* 1,875 m = 187,5 cm

Nah, ketemu kan... berarti kalau frekuensi kita adalah 100 MHz, maka panjang dari loading ke ujung atas adalah 187,5 cm begitu juga dari loading ke ujung bawah kumis ground juga 187,5 cm, namun total panjang pipa yang bawah jelas akan dibutuhkan lebih panjang sebab untuk tempat 2 baris kumis ground plus tempat pengkait dengan tiang, biasanya dibutuhkan panjang sekitar 2,5 meter. Panjang ground kumis untuk frekuensi FM 88-108 MHz rata-rata adalah 75 cm.

Dengan rumus ini berarti bila pemancar bekerja pada frekuensi yang lebih tinggi maka panjang antena akan lebih pendek, dan bila frekuensi lebih rendah berarti panjang antena akan lebih panjang.







Bila kita ingin membuat antena ini silahkan membeli :
  • Antena Telex 144MHz yang loading besar
  • Pipa alumunium 2 dim sepanjang 2,5 m untuk pengganti pipa asli telex yang dibawah loading (nanti pipa asli ndak kita pakai).
  • Pipa alumunium 3/4 dim beli 1 lonjor dipotong jadi 8, pas nanti ukurannya masing-masing 75cm (pipa ground asli juga ndak kita pakai).
  • Pipa 1/4 dim sepanjang 1,25 meter untuk penambah ujung antena.
  • Klem pipa alumunium ukuran 1/2 dim dan ukuran 2 dim.
  • Kawat Lilitan Tembaga diameter 1-1,5mm
Selamat bereksperimen, nanti tinggal di metching dengan pemancar dan juga kabel kita dengan menggunakan SWR plus Frequency Analizer. Semoga pemancar radio kita membawa manfaat ke arah positif bagi masyarakat sekitar... Amiin...

NB : Loading coilnya seperti ini :

Cara Install Driver Mouse Optic USB di Laptop

Berbeda dari biasanya, hari ini saya menancapkan sebuah mouse usb di sebuah laptop, awalnya ndak detect.

Di device manager hanya tertampil HID... di bagian Human Interface Device. Laptop ini menggunakan operating system Windows XP SP2.

Padahal biasanya kan, mouse usb ndak perlu install driver kalau dijalankan di windows xp ke atas.

Nah, setelah saya cari jawabannya di internet, akhirnya ketemu, bahwa ternyata ada kemungkinan si chipset laptop kita sedang ndak support mouse tersebut karena terlanjur detect mouse pad bawaan laptop yang berbeda typenya.

Kita perlu sedikit melakukan sesuatu agar windows bisa membaca keberadaan nih 'tikus'. Kita tidak perlu men-download dan menginstall driver. Hanya dengan menetralkan HID pada sistem komputer kita, maka driver akan terdekeksi secara otomatis. Begini caranya :

1. Buka windows explorer
2. Buka folder C:\WINDOWS\inf
3. Hapus 3 file berikut ini :
- INFCache.1
- msmouse.pnf
- input.pnf
4. Buka command prompt, lalu ketik dan enter : Net stop Cryptsvc
5. Buka windows explorer lagi
6. Hapus folder ini : C:\WINDOWS\system32\CatRoot2
7. Silahkan restart laptop Anda
8. Uninstall semua HID yang tidak terdeteksi di device manager
9. Dan klik kembali icon "Scan for new hardware"
10. Selesai deh.... InsyaALLAH pada device manager akhirnya akan tampil di bagian Mice and other pointing device, yakni : HID-compliant mouse

Selamat mencoba dan semoga bermanfaat....


Anda bisa membeli Mouse Optic Khusus Laptop seperti yang di atas ini seharga
Rp 20 ribu di Toko Komputer RIZALmedia di Jl. Effendi 69A Kota Kepanjen.

Mengenal RAPI dan ORARI

RAPI adalah wadah bagi mereka yang menyelenggarakan komunikasi antar penduduk dg menggunakan perangkat radio.

ORARI adalah wadah bagi mereka yang hobi dibidang radio amatir.

Bedanya apa?
  • Kalau di RAPI, fokus aktivitasnya adalah komunikasi.
  • Kalau di ORARI, aktivitasnya adalah utak-atik radio komunikasi dan berkomunikasi.
Kalau kita yang senang komunikasi, tidak berminat utak-atik, RAPI tempatnya.
Kalau kita senang eksperimen, antena, SWR, mic compresor dll, ORARI tempatnya.

Ibaratnya kalau di mobil,
yang maunya pakai, isi bensin, servis rutin, adalah RAPI.
yang suka kilik mesin, ganti velg, pasang asesoris, adalah ORARI.

Di Rapi radio hanyalah alat, komunikasi adalah tujuan.
Di ORARI radio termasuk tujuan

Jadi tidak ada yang lebih baik atau jelek, tidak ada yang superior dan inferior. Masing-masing punya karakteristik sendiri.

Masuk RAPI bukan menjadi jalur awal untuk masuk ORARI begitu pula sebaliknya.

RAPI punya alokasi frekuensi: HF (26.960-27.410), VHF (140.7875-143.7875), UHF (476.410-477.415)

ORARI alokasi frekuensinya banyak,
antara lain di 2 meteran di 144.000-148.000 yang 70 centi di 430.000-440.000 (145.80-146.00 untuk komunikasi dg satelit)

Menjadi anggota RAPI tidak diperlukan syarat kecakapan (ujian) Cukup datang di sekretariat lokal, isi beberapa formulir, bayar iuran untuk lokal, wilayah, daerah, pusat, koperasi dan biaya ijin ke dishub. Lengkapi pas foto. lengkapi SKCK

Untuk Daerah Jawa Barat, permohonan ijin tersebut diatas juga harus dilampiri sertifikat BO (Bimbingan Organisasi) Untuk Daerah DKI tidak diperlukan.

Proses selesai, tinggal tunggu ijin keluar. Ijin berlaku untuk 3 tahun.
Callsign: JZ 09 XXX (DKI) JZ 10 XXX (Jabar) JZ 30 XXX (Banten)

Untuk DKI, sertifikat BO diminta saat mengajukan perpanjangan ijin.

Jadi bagi anda yang tinggal di Jawa Barat, ikut BO dulu, baru bisa mengajukan ijin. Yang tinggal di DKI bisa langsung urus ijin, BO menyusul.

BO diadakan oleh RAPI Wilayah, dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore, isinya penjelasan mengenai peraturan pemerintah, organisasi dan tata cara komunikasi. Yang ikut BO dapat sertifikat.
Biaya ikut BO sekitar 60.000 (BO terakhir Rp. 75.000)

Menjadi anggota ORARI secara sederhana prosesnya sbb:

tahap 1

mencari Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio (SKKAR) Anda daftar ke sekretariat ORARI untuk ikut ujian. ORARI akan mengadakan bimbingan ujian (kursus singkat 2 hari) Setelah itu, ikut ujian yang diselenggarakan oleh Dishub. Materi ujian: Pancasila & UUD 45, elektronika dasar, Pengetahuan mengenai Radio Amatir, teknik radio komunikasi, morse kirim dan terima. Saat ujian ada photo untuk sertifikat, bayar 20.000

Tunggu pengumuman hasil ujian sekitar 1 bulan, jika lulus, anda dapat SKKAR yang dikeluarkan oleh Dishub.

Bagi yang lulus seluruh mata ujian mendapatkan SKKAR untuk Siaga Bagi yang tidak lulus morse, tapi lulus mata ujian yang lain mendapatkan SKKAR untuk pemula. Biaya untuk ikut kursus dan ikut ujian 160.000.

tahap 2,

mengajukan ijin ke Dishub & mendaftar anggota ORARI. Isi beberapa formulir di sekretariat ORARI. Lengkapi dengan SKCK & pas photo. Bayar biaya sekitar 450.000, untuk iuran lokal, daerah, pusat, biaya ijin ke Dishub + biaya acara pengenalan organisasi + papan nama,
kartu QSL. Ijin akan keluar dg masa berlaku 3 tahun. Callsign siaga YD0XXX (DKI) YD1XXX (Jabar) Callsign pemula YH




Syarat untuk keanggotaan RAPI:
  • Pasfoto Berwarna pakai Dasi: 3X4 (7), 2X3 (2).
  • Fotocopy KTP 5,
  • SKCK asli dan difotocopy 5.
  • Meterai 6000

* Ijin KRAP diberikan 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
* Pemegang IKRAP dapat memiliki perangkat KRAP lebih dari 1 (satu)
* Hanya boleh memiliki 1 tanda panggilan (callsign), dengan prefix JZ (juliet zulu) + kode daerah dibagi berdasarkan propinsi + suffix AA - ZZ atau AAA - ZZZ
* Band HF dari 26,960 MHz sd 27,410 Mhz (40ch) mode USB dengan daya pancar maksimum 12 wat
* Band VHF dari 142.000 MHz sd 143.600 MHz spasi 20 KHz daya maksimum 25 wat (induk) & 5 wat (genggam) mode FM
* Alokasi repiter RX : 142,000 MHz dan 142,025 MHz, TX : 143,550 MHz dan 143,575 MHz daya 50 wat FM
* Polarisasi antena HF maksimal 5/8 lamda dan VHF 7/8 lamda
* Tinggi antena tidak boleh melebihi 11 m
* Pelanggaran ketentuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berat, dicabut ijin & IKRAP nya
* Wadah: Radio Antar Penduduk Indonesia selanjutnya disebut RAPI

KM. 77 Tahun 2003, SE No: 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 dan Segala Peraturan yg bertentangan dengan KM ini dicabut & tidak berlaku.

Etika Komunikasi RAPI :

Misal A dan B lagi komunikasi, jia C mau masuk harus mengucapkan "break"/"konetek"
A dan B pun di sela2 pembicaraan hrs ada spasi yg cukup, tdk boleh memonopoli frekwensi.

Pada kasus diatas, B,C,D tdk bisa mengudara bersama. Krn akan interference.
Biasanya A selesai ngomong maka akan memanggil B untuk merespon, trs C, D, dst.
Saat B merespon, C, D akan sabar menyimak.
Keliatanya rumit, tp nanti akan ada ritme sendiri. Silahkan monitor frekwensi yg saya berikan.
Teutama repeater yg nota bene penggunanya banyak, bisa 10 lebih yang berbicara.
Kalau anda di jateng / jatim / jabar silahkan memonitor frekwensi kerja ORDA jateng di 146.940 Mhz. Input -60 Khz.
Dulu ada RPU Rapi di 143.600 yg coveragenya jabar, Jateng, jatim.. tp skr kayaknya pindah.


Syarat Keanggotaan ORARI :

Untuk Ujian:
  • Pas foto 3x4 latar merah 6 lembar
  • uang ujian
  • FC KTP
Nanti akan mendapatkan SKKAR dari depkominfo

Sarat untuk IAR:
  • SKKAR
  • Pas foto 2x3 dan 3x4 latar merah
  • SKCK
  • FC KTP
  • Uang Keanggotaan
  • Materai 3 biji
  • Mengisi formulir tentunya
Pendaftaran lewat lokal setempat.
Ujian bisa dimana aja. Hrs ikut ujian.
Beberapa lokal hrs ada Bimbingan Organisasi, tp tdk semua.

* Ijin Amatir Radio (IAR) diberikan 2 (dua) tahun untuk pemula, 3 (tiga) tahun untuk siaga & 5 (lima) tahun untuk penegak & penggalang, hanya diperbolehkan mempunyai 1 IAR
* Amatir radio yg sudah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas dapat diberikan IAR seumur hidup dengat syarat tertentu
* Hanya boleh memiliki 1 tanda panggilan (callsign), dengan prefix YH (pemula), YD/YG (siaga), YC/YF (penggalang) & YB/YE (penegak)
* Wilayah dibagi menjadi 10 dari 0 sd 9
* Amatir radio dapat memiliki perangkat lebih dari 1 (satu), dengan daya output maksimal;
o Pemula; 50 wat
o Siaga; dibawah 30 Mhz 100 wat & di atas 30 Mhz 75 wat
o Penggalang; dibawah 30 Mhz 500wat & di atas 30 Mhz 200 wat
o Penegak; dibawah 30 Mhz 1000wat & di atas 30 Mhz 500 wat
* Pita frekuensi radio 29,3 - 29,7 MHz, 145,8 - 146MHz, 435 - 438 MHz dan 1260 - 1270 MHz khusus komunikasi satelit, lebih lengkapnya ada di bandplan amatir
* Pelanggaran ketentuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berat, dicabut ijin & IAR nya
* Wadah: Organisasi Radio Amatir Indonesia selanjutnya di sebut ORARI

KM. 49 Tahun 2002, SE No. 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 & segala peraturan yg bertentangan dicabut & tidak berlaku

Top